Tirmidzi meriwayatkan dari Ali r.a. bahwa Rosulullah Saw. Bersabda :
“Jika umatku mengerjakan lima belas perkara, maka mereka akan ditimpa
bencana: Jika yang mengambil ghanimah (rampasan perang) adalah Negara,
amanat didapat tanpa susah payah, zakat dijadikan pembayar hutang,
laki-laki tunduk kepada istrinya dan mendurhakai ibunya, berbakti pada
temannya dan mendurhakai bapaknya, suara-suara keras di masjid-masjid,
orang-orang fasik menguasai suku, pemimpin bangsa adalah yang paling
hina dari antara mereka, seorang dihormati karena ditakuti kejahatannya,
khamar (minuman yang memabukkan) diminum, kain sutra dipakai laki-laki,
mendengarkan muzik dan penyanyi wanita, umat yang datang kemudian
mengutuk umat yang terdahulu, maka tunggulah ketika itu datangnya
angina merah, gerhana, atau perubahan.”
Musaddad dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rosulullah Saw bersabda :
“Di akhir zaman, segolongan kaum dari umatku akan berubah menjadi
kera dan babi. Mereka bertanya, “ Ya Rosullah, apakah mereka
orang-orang muslim ?” Beliau menjawab, “Ya, dan mereka membaca dua
kalimah syahadat dan berpuasa. Mereka bertanya, “Kenapa mereka demikian
ya Rasulullah?’ Beliau menjawab,”mereka mendengarkan penyanyi-penyanyi
wanita, muzik dan rebana, mereka minum minuman yang memabukkan, hingga
jauh malam mereka masih minum-minum dan menghibur diri dengan penyanyi
wanita dan muzik itu, hingga mereka bangun pada keesokan harinya mereka
telah berubah.”
Adapun tentang lagu yang dihalalkan, di bawah ini dikemukakan
kesimpulan dari nukilan Al-Alim Syaikh Muhammad Al-Hamid dalam
risalahnya, Hukmul Islam fil Ghina (Hukum Islam Perihal Lagu), yang
beliau nukil dari para ahli fikih: “Lagu diperbolehkan jika untuk
membangkitkan semangat dalam pekerjaan yang berat, atau sebagai hiburan
ketika dalam perjalanan mengarungi padang pasir. Misalnya melagukan
syair, karena Rasulullah dan para sahabatnya melakukan hal tersebut
ketika membangun mesjid dan menggali parit. Juga seperti lagu yang
dituturkan Baduwi ketika menggembala untanya, syair yang tidak memuji
minuman keras dan bejananya, tidak berisikan sifat-sifat tentang wanita
yang masih hidup, dan tidak berisikan kecaman dan ejekan, karena
melagukan syair-syair mengandung hal-hal tersebut adalah diharamkan.”
Sumber[http://www.eramuslim.com]
No comments:
Post a Comment