Ustaz saya mau tanya tentang zakat fitrah, ini kebiasaan
masyarakat di kampung saya, mereka memberikan zakat fitrah untuk
anak-anak mereka yang dalam tahap belajar baca Al-quran kepada guru
ngajinya (orang yang mengajarkan baca Al-Qur'an). Bagaimana hukumnya?
Atas jawaban ustaz saya ucapkan banya terima kasih, semoga Allah memberikan balasan yang terbaik kepada Ustaz.
Wassalamu'alaikum...
As-Asyam
Jawaban:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.[eramuslim.com]
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.
Zakat Fitrah atau tepatnya Shadaqatul Fithr harus
diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dalam hal ini adalah orang
faqir dan miskin.
Meskipun di dalam ayat tentang zakat disebutkan ada 8
kelompok mustahiq zakat, namun khusus untuk shadaqatul Fithr ini lebih
diutamakan kepada fakir miskin. Sebab sifat dan karakteristiknya memang
berbeda jauh dengan zakat mal lainnya.
Shadaqatul Fithr ini tujuannya hanyalah untuk
mengenyangkan fakir miskin sehari saja, yaitu pada Hari Raya Idul Fithr.
Karena itu dibayarkannya menjelang shalat 'Ied. Meskipun boleh juga
beberapa hari sebelumnya. Besarnya pun tidak seberapa, karena memang
tujuannya semata-mata agar orang miskin di hari itu ikut makan, tidak
sedih karena tidak bisa makan.
Masalah memberi zakat fithrah kepada guru ngaji, bila
guru ngajinya itu dalah orang yang masuk dalam daftar orang miskin,
tentu saja beliau berhak atas harta Shadaqtul Fithr. Apalagi ditambah
bahwa beliau adalah termasuk orang yang memperjuangkan agama dengan
mengajarkan mengaji.
Sedangkan bila beliau sudah hidup berkecukupan, maka atas
prosesinya itu beliau tetap berhak untuk mendapatkan upah dari orang
tua murid-muridnya. Namun tidak harus dikaitkan dengan Shadaqtul Fithr.
Sebab mengajarkan ilmu agama termasuk jenis pekerjaan yang boleh
mendapatkan imbalan atas jasa itu. Maka silahkan shadaqatul Fithr ini
diberikan kepada fakir miskin, namun memberi upah atau hadiah kepada
guru ngaji jangan sampai lupa. Sebab mereka telah berjasa dalam
mengajarkan apa-apa yang sebenarnya merupakan beban atau tugas para
orang tua. Bukankah yang punya kewajiban mengajar anak itu adalah orang
tua sendiri? Tapi kalau orang tua tidak mampu mengajar atau tidak punya
waktu, bolehlah dia meminta orang lain menjalankan kewajibannya. Dan
untuk hal itu, wajarlah bila dia membayar upah orang lain.
Ingatlah bahwa seorang laki-laki boleh memberi mas kawin
berupa pengajaran Al-Quran kepada calon istrinya. Sebab jasa mengajarkan
itu termasuk harta juga. Dan tentu saja bukan hanya jasa mengajarkan
Al-Quran saja, melainkan semua jenis ilmu yang bermanfaat buat umat
manusia.
Di masa lalu, Rasulullah sangat menghargai orang yang
mengajarkan membaca, bahkan kepada orang kafir sekalipun. Dan
penghargaan ini bukan semata-mata secara basa-basi, melainkan dengan
uang. Anda bisa bayangkan, bahwa sekedar jasa untuk mengajarkan 10 orang
bisa membaca, diupah dengan harga senilai seorang budak/tawanan. Itulah
yang dahulu terjadi pada masa perang Badar. Ketika tawanan perang
dibebaskan bila bisa mengajarkan 10 orang muslim untuk membaca.
Wallahu a'lam bishshawab.
No comments:
Post a Comment