Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya:
“Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?”
Beliau rahimahullah menjawab:
“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah
diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad.
Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman
Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah [9]: 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu
kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan
pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur)
mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah
pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya
akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini
diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari 'Abdullah bin Syaqiq Al 'Aqliy;
seorang tabi'in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan
menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini
adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab,
hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan
shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan
puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah
puasa.” Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan
tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak
diterima ibadah dari dirinya.
[Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosa-il Ibnu 'Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]
No comments:
Post a Comment