JAKARTA (Arrahmah.com) – Pada Mei 2010 Majelis Ulama Indonesia(MUI) memberikan penjelasan perihal rokok import dan lokal yang beredar di Indonesia. Rokok yang beredar dipasaran dalam negeri menurut MUI terbebas dari Haemoglobin babi.
Apa yang dilakukan MUI, terkait hebohnya penemuan haemoglobin babi pada filter rokok setelah dilakukan penelitian oleh peneliti dari Eindhoven, Belanda, Christien Meinderstma, bersama Profesor Kesehatan Masyarakat dari University Of Sidney, Simon Chapman.
Profesor Simon Chapman dari University of Sydney mengatakan, penelitian di Belanda baru-baru mengidentifikasi 185 menggunakan unsur yang berbeda dari babi – termasuk penggunaan hemoglobin dalam filter rokok. “Komunitas Islam dan Yahudi tentu menganggap masalah ini sangat serius, termasuk kaum vegetarian,” kata Simon Chapman dari Universitas Sydney. Muslim dan Yahudi keduanya memiliki ajaran melarang konsumsi daging babi.
Hasil studi yang dilakukan, hemoglobin babi, protein darah, digunakan dalam rokok untuk membuat filter lebih efektif berfungsi sebagai perangkap bahan kimia berbahaya sebelum asap rokok masuk ke paru-paru seorang perokok. Chapman mengatakan bahwa tidak ada cara untuk mengetahui dengan pasti merek mana yang menggunakan hemoglobin babi.
MUI sendiri belum dapat memastikan apakah semua rokok impor yang berada di Indonesia sudah diteliti.
“Kami tidak paham, apakah sampling yang kami lakukan terhadap rokok impor, sudah mewakili seluruh rokok impor yang ada di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim.
Ketidak pastian, apakah rokok yang beredar dipasaran sepenuhnya terbebas dari haemogobin babi merupakan bencana bagi kaum muslimin. Sebab keberadaan darah babi pada rokok jelas-jelas akan menyebabkan rokok menjadi haram hukumnya, dan tidak akan ada yang mempersoalkan tersebut. Dan kita ketahui, fatwa haram yang dikeluarkan sebagian besar ulama Islam international dan nasional tidak menyurutkan orang-orang yang sudah kecanduan untuk mengkonsumsi rokok.
Meskipun, isu tersebut sudah 2 tahun ini beredar, tapi ada baiknya umat Islam tetap waspada dan berhati-hati dengan meninggalkan sepenuhnya kebiasaan merokok bagi yang masih mengkonsumsi.
Karena, meninggalkan rokok tidak ada ruginya bagi orang tersebut. Bahkan, malah menciptakan kondisi kesehatan lebih baik dan berkualitas serta pengeluaran yang semakin hemat.(bilal/arrahmah.com)
Apa yang dilakukan MUI, terkait hebohnya penemuan haemoglobin babi pada filter rokok setelah dilakukan penelitian oleh peneliti dari Eindhoven, Belanda, Christien Meinderstma, bersama Profesor Kesehatan Masyarakat dari University Of Sidney, Simon Chapman.
Profesor Simon Chapman dari University of Sydney mengatakan, penelitian di Belanda baru-baru mengidentifikasi 185 menggunakan unsur yang berbeda dari babi – termasuk penggunaan hemoglobin dalam filter rokok. “Komunitas Islam dan Yahudi tentu menganggap masalah ini sangat serius, termasuk kaum vegetarian,” kata Simon Chapman dari Universitas Sydney. Muslim dan Yahudi keduanya memiliki ajaran melarang konsumsi daging babi.
Hasil studi yang dilakukan, hemoglobin babi, protein darah, digunakan dalam rokok untuk membuat filter lebih efektif berfungsi sebagai perangkap bahan kimia berbahaya sebelum asap rokok masuk ke paru-paru seorang perokok. Chapman mengatakan bahwa tidak ada cara untuk mengetahui dengan pasti merek mana yang menggunakan hemoglobin babi.
MUI sendiri belum dapat memastikan apakah semua rokok impor yang berada di Indonesia sudah diteliti.
“Kami tidak paham, apakah sampling yang kami lakukan terhadap rokok impor, sudah mewakili seluruh rokok impor yang ada di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim.
Ketidak pastian, apakah rokok yang beredar dipasaran sepenuhnya terbebas dari haemogobin babi merupakan bencana bagi kaum muslimin. Sebab keberadaan darah babi pada rokok jelas-jelas akan menyebabkan rokok menjadi haram hukumnya, dan tidak akan ada yang mempersoalkan tersebut. Dan kita ketahui, fatwa haram yang dikeluarkan sebagian besar ulama Islam international dan nasional tidak menyurutkan orang-orang yang sudah kecanduan untuk mengkonsumsi rokok.
Meskipun, isu tersebut sudah 2 tahun ini beredar, tapi ada baiknya umat Islam tetap waspada dan berhati-hati dengan meninggalkan sepenuhnya kebiasaan merokok bagi yang masih mengkonsumsi.
Karena, meninggalkan rokok tidak ada ruginya bagi orang tersebut. Bahkan, malah menciptakan kondisi kesehatan lebih baik dan berkualitas serta pengeluaran yang semakin hemat.(bilal/arrahmah.com)
No comments:
Post a Comment