Wednesday, 2 July 2014

Hukum Bersiwak di Siang Hari Bulan Ramadhan

Soalan..saya ingin menanyakan hukum bersiwak saat berpuasa,karna banyak sekali pendapat mengenai ha ini,saya ingin tau jawaban tershahih..terima kasih

Jawab (eramuslim.com)

Saudara Rizal yang dimuliakan Allah swt

DIdalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa para fuqaha telah bersepakat tidak mengapa seorang yang sedang berpuasa bersiwak di awal petang. Namun mereka berselisih dalam hal bersiwak setelah lewat tengah hari. (juz II hal 1213)


Dibagian lain didalam kitab yang sama disebutkan bahwa para ulama berselisih tentang hukum bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah lewat tengah hari.

Para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang siang baik sebelum mahupun setelah lewat tengah hari berdasarkan berbagai hadits tentang keutamaan siwak.

Sedangkan pendapat para ulama Syafi’i yang masyhur serta Hambali adalah memkaruhkan bersiwak bagi seorang yang berpuasa setelah lewat tengah hari baik dengan menggunakan siwak kering atau basah berdasarlan hadits Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak misik.” Dan pada umumnya bau mulut itu baru akan muncul setelah lewat tengah hari. (juz II hal 8350)

Namun diantara tokoh-tokoh Syafiiyah ada yang tidak sependapat dengannya—Imam Syafi’i—seperti Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu juz I hal 39” mengatakan,”Sesungguhnya yang menjadi pilihan adalah tidak makruh.” Ibnu Daqiq al ‘Id mengomentari pendapat Syafi’i dengan mengatakan,”Hal ini membutuhkan dalil khusus pada waktu seperti ini—setelah lewat tengah hari—yang mengkhususkan keumuman itu—yaitu hadits bau mulut orang berpuasa—karena itu, tidaklah makruh penggunaan siwak di bulan Ramadhan” (Fatawa al Azhar juz IX hal 264)

Jadi pendapat yang kuat dari kedua pendapat diatas adalah tidak dimakruhkan bagi seorang yang berpuasa bersiwak disepanjang siang hari ramadhan dengan syarat tidak ada sesuatu dari odol, air, darah atau sejenisnya yang tertelan kedalam perut.

Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com

No comments:

Post a Comment